Kasus Pembunuhan Subang, Kakak Kandung Habisi Adiknya Demi Kuasai Harta Warisan

- 9 November 2023, 10:19 WIB
 Ilustrasi pembunuhan di Pabuaran, Subang.
Ilustrasi pembunuhan di Pabuaran, Subang. /Pixabay/

"Setibanya di rumah pelaku mencuci semua barang bukti," ujar Ariek. 

Baca Juga: Upaya Lestarikan Lingkungan, Mahasiswa KKNM UNSUB Gelar Seminar dan Tanam 1000 Pohon Mangrove

Dari kejadian tersebut Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengumpulkan barang bukti yakni, satu buah baju warna kuning, satu buah kain sarung warna merah motif kotak-kotak, dua buah sarung bantal warna cream motif kotak-kotak hijau, satu buah bantal warna kuning motif batik, satu buah selimut warna merah, satu buah dompet warna biru dongker berisi uang tiga ratus ribu rupiah, satu buah pisau dapur serta barang bukti lainnya.

Atas perbuatan keji tersebut pelaku dijerat Pasal 340 Junto 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

Adapun keterangan dari tersangka, pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan kesal kepada korban, pun terhadap perbincangan para tetangga perihal harta warisan.

"Padahal warisan belum dibagikan, warisannya tuh kebun rambutan dan sawah dua petak," ungkap S.***

Halaman:

Editor: Andi Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah