AKSARA JABAR- Kasus pembunuhan kembali terjadi di Subang. Demi menguasai harta warisan, pelaku berinisial S (70) tega menghabisi nyawa adik kandungnya sendiri Tasem (58) dengan satu bilah pisau dapur.
Kejadian pembunuhan yang dipicu oleh warisan terjadi di Desa Karanghegar, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang pada 21 Agustus 2023 lalu.
Polres Subang mengungkap kasus pembunuhan ini dengan menyelidiki serta mencari informasi kepada saksi yang berjumlah 53 orang dengan kurun waktu 49 hari.
Baca Juga: Jual Motor Tarikan Leasing, Debt Collector di Subang Ditangkap Polisi
Adapun awal mula kronolgis terjadi pada hari Minggu, 20 Agustus 2023 .
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menerangkan, dimalam hari, pelaku berangkat dari rumah menuju rumah korban melalui gang dan perkebunan dengan membawa sebilah pisau dapur.
"Sesampainya dirumah korban, pelaku masuk melalui pintu belakang dengan mencongkel tulak pintu yang terbuat dari kayu, sehingga pintu tersebut terbuka," kata Ariek dalam Konferensi Pers Rabu 8 November 2023 di halaman Mapolres Subang.
Kemudian pelaku masuk dan mendapati korban sedang tertidur lelap di tengah rumah lalu pelaku membekap mulut korban menggunakan tangan kirinya dengan kain sampingg, sementara tangan kanan pelaku menusuk korban berkali-kali dibagian punggung, pinggang dan perut.
Setelah penusukan, lanjut Ariek, pembunuhan tersebut pelaku melarikan diri ke kediamannya melewati jalan perkebunan dan persawahan.
"Setibanya di rumah pelaku mencuci semua barang bukti," ujar Ariek.
Baca Juga: Upaya Lestarikan Lingkungan, Mahasiswa KKNM UNSUB Gelar Seminar dan Tanam 1000 Pohon Mangrove
Dari kejadian tersebut Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengumpulkan barang bukti yakni, satu buah baju warna kuning, satu buah kain sarung warna merah motif kotak-kotak, dua buah sarung bantal warna cream motif kotak-kotak hijau, satu buah bantal warna kuning motif batik, satu buah selimut warna merah, satu buah dompet warna biru dongker berisi uang tiga ratus ribu rupiah, satu buah pisau dapur serta barang bukti lainnya.
Atas perbuatan keji tersebut pelaku dijerat Pasal 340 Junto 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
Adapun keterangan dari tersangka, pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan kesal kepada korban, pun terhadap perbincangan para tetangga perihal harta warisan.
"Padahal warisan belum dibagikan, warisannya tuh kebun rambutan dan sawah dua petak," ungkap S.***