AKSARA JABAR- Aparat Polres Subang Polda Jawa Barat menangkap 25 orang pelaku penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis Sabu, Ganja dan Sediaan farmasi periode September hingga Oktober 2023.
Dari penangkapan para tersangka, Polres Subang mengungkap sebanyak 17 kasus.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menyebut bahwa dari 17 kasus tersebut terdiri dari 11 kasus narkoba jenis Sabu, 5 kasus narkoba jenis ganja, dan 1 jenis peredaran sedian farmasi tanpa izin.
Baca Juga: Bupati Ruhimat Request Kepada Para Menteri soal Pemanfaatan Lahan Eks HGU di Subang
"Dari 17 kasus ini para tersangka seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, para tersangka melancarkan aksinya dibeberapa kecamatan di Subang," kata AKBP Ariek kepada awak media, Jumat 3 November 2023.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Subang. Diantaranya, Kecamatan Subang, Patokbeusi, Ciasem, Blanakan, Pagaden, Pabuaran, Pusukanagara, Cibogo, Cikaum, Cijambe, Tambakdahan dan Tanjungsiang.
Selain itu, AKBP Ariek menyebut para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut terdiri dari beragam profesi.
Baca Juga: 13 Warga Subang Tewas, Kader Muda PPP Desak Pemda Seriusi Penegakan Perda Miras
"Mulai dari wiraswasta, buruh, karyawan swasta, satu orang supir dan ada pun yang tidak memiliki pekerjaan," jelasnya.
Kemudian, barang bukti yang telah diamankan, terdiri dari 241,69 gram sabu, 464,47 gram ganja, 428 butir sediaan farmasi, timbangan 9 unit, 6 pak plastik klip, handphone andrid 10 unit, 3 unit sepeda motor dan uang tunai Rp 100.000.
Baca Juga: Motif Cemburu, Pria Dianiaya hingga Tewas di Subang, Pelaku Sudah Diringkus Polisi
"Tersangka melancarkan aksinya dengan modus operandi yaitu dengan transaksi, COD, sistem peta dan tatap muka secara langsung," ucapnya.***