AKSARA JABAR - Pemerintah Republik Indonesia menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Reforma Agraria di Sheraton Hotel Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.
Rakernas ini dihadiri oleh Menko Perekonomian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, Kepala Staf Presiden, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves, Plt. Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemendes PDTT, serta sejumlah Kepala Daerah
Reforma Agraria dengan tema "Menyongsong Indonesia Emas 2045 Melalui Pelaksanaan Reforma Agraria yang Inklusif dan Kolaboratif" dilaksanakan untuk evaluasi pelaksanaan, penyelesaian hambatan, serta tindak lanjut terobosan.
Baca Juga: 13 Warga Subang Tewas, Kader Muda PPP Desak Pemda Seriusi Penegakan Perda Miras
Dilansir dari laman ekon.go.id, sebagai bagian dari RPJMN 2020-2024, Reforma Agraria memiliki target hingga 9 juta hektar yang terdiri dari penataan aset dan penataan akses. Tercatat hingga bulan Oktober 2023 capaian Sertifikasi Hak Milik Tanah Transmigrasi telah seluas 140.590,72 hektar dan pendaftaran tanah atau PTSL mencapai 9.173.953 hektar.
"Reforma Agraria ini berdampak langsung bagi ekonomi masyarakat dimana pendapatan per kapita penerima Reforma Agraria meningkat 20,02% pada tahun 2022," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga merupakan Ketua Tim Reforma Agraria Nasional.
Lebih lanjut, Menko Airlangga menjelaskan bahwa masih terdapat beberapa aspek yang perlu untuk ditingkatkan terkait pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah juga meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria sebagai upaya dalam mempercepat pencapaian target Reforma Agraria.
Memuat 4 terobosan kebijakan diantaranya yakni penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) khususnya dari Kawasan Hutan, penyelesaian konflik agraria, penguatan kelembagaan Reforma Agraria, serta percepatan pelaksanaan penataan aset dan akses, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 diharapkan mampu mendorong pencapaian realisasi Reforma Agraria yakni terkait program sertifikasi tanah transmigrasi dan redistribusi tanah dari pelepasan Kawasan Hutan.
Baca Juga: Tunggakan Pelanggan Capai Rp10 M, Perumda TRS Lakukan Ini untuk Genjot Pendapatan