Baca Juga: Fikom Universitas Subang Kenalkan Jurnalistik Lebih Menarik, Datangkan Praktisi!
"Pada saat pagi hari dimana korban itu cemburu melihat pelaku sedang dilayani saksi I," tutur Ariek.
Ariek menambahkan jika korban dengan saksi I dan W dalam keadaan mabuk.
Korban dianiaya hingga tewas
Selesai dari hiburan, ungkap Ariek, korban menabrakan kendaraannya ke kendaraan pelaku, dan terjadilah perkelahian.
"Di situlah terjadi percekcokan dengan emosi, pelaku kemudian menusukan dengan pisau ke dada korban dan perut sebanyak tiga kali," pungkasnya.
Korban akhirnya meninggal dunia meski pelaku sempat membawanya ke rumah sakit terdekat.
Akibat perbuatannya, pelaku kini disangkakan pasal 170 ayat (3) KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan maksimal penjara selama 12 tahun. ***