AKSARA JABAR - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Provinsi hingga Daerah formasi tahun 2023 akan dibuka mulai 17 September hingga 6 Oktober.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan akan ada 78.862 formasi ASN, yang terdiri dari 28.903 formasi CPNS dan 49.959 PPPK di tingkat pusat.
Formasi pemerintah daerah terdiri atas 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.
Dikutip dari laman subang.go.id, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hasan Sahroni menyampaikan bahwa pada tahun 2023 Pemerintah Daerah mengadakan seleksi PPPK dan tak ada seleksi CPNS.
Baca Juga: Bey Machmudin Resmi Jabat Pj Gubernur Jabar, Siap Lanjutkan Kepemimpinan RK- UU
"Skemanya secara nasional sesuai arahan dari pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Nantinya, formasi ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB)," katanya.
Menurut Hasan, Pemerintah Daerah sifatnya hanya mengusulkan pada pemerintah pusat sesuai prioritas dari masing-masing dinas. Tahapannya dimulai dengan pendaftaran PPPK melalui website, seleksi administrasi, seleksi kompetensi tes CAT (manajerial, sosio kultural, kompetensi teknis, wawancara), pengumuman hasil seleksi hingga akhirnya pengangkatan PPPK.
Ia mengingatkan kepada para calon pendaftar agar memerhatikan dokumen yang akan diupload, jangan sampai tertukar bahkan salah memasukkan dokumen sesuai permintaan sehingga gagal dalam seleksi administrasi.
Adapun pendaftaran CASN 2023 tetap dilakukan secara online. Calon pendaftar dapat mendaftarkan diri melalui situs resmi SSCASN di link https://sscasn.bkn.go.id/ atau langsung klik tautan berikut ini.