Sementara itu, Dra. Muchlisah Noor selaku salah satu tim pakar menyampaikan indentifikasi resiko juga rencana tindak lanjut dan evaluasi yakni perlu dilakukan monitoring dan edukasi untuk calon pengantin, bumil, balita.
Lanjutnya, ia menyampaikan perlu dilakukan sosialisasi dan meningkatkan optimalisasi sistem yang ada seperti salah satunya posyandu agar memberikan edukasi pada lingkungan sekitar terutama orang tua agar anak bisa tumbuh dan berkembang dengan baik juga memberikan vitamin dan vaksinasi.
Baca Juga: Bupati Subang Jawab Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap KUA, PPAS 2024 dan 2 Raperda
Kegiatan di lanjutkan dengan pemaparan hasil kajian audit kasus stunting dan Rekomendasi Rencana Tindak Lanjut (RTL) oleh tim pakar sekaligus diskusi terkait koreksi, sanggahan dan tambahan rekomendasi dari berbagai pihak.
Diakhir kegiatan, pemaparan dan penandatanganan berita acara rencana tindak lanjut hasil audit kasus stunting.***