- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
Syarat Khusus
Jalur Zonasi: Memiliki Kartu Keluarga yang terbit sebelum tanggal 26 Juni 2022.
Jalur Afirmasi bagi keluarga ekonomi tidak mampu/rawan melanjutkan pendidikan (RMP): Menunjukan bukti terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau daftar usulan DTKS Pemerintah Daerah Kota melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel) paling lambat 7 Juni 2023.
Jalur Afirmasi bagi peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK): Melampirkan surat rekomendasi dari Assessment Center Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua: Melampirkan surat pindah tugas orang tua/wali calon peserta didik maksimal 3 tahun sebelum pendaftaran PPDB (15 Juni 2020) atau Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM) bagi Guru.
Jalur Prestasi Nilai Rapor: Nilai rapor kelas 4,5, dan semester 1 kelas 6 dan surat keterangan peringkat jika ada.
Jalur Prestasi Perlombaan: Sertifikat atau piagam perlombaan paling lama 3 tahun dan paling cepat 6 bulan sebelum pendaftaran (1 Juli 2020-31 Desember 2022).
Baca Juga: 8 Kebiasaan Buruk yang Merusak Kesehatan Otak, No 1 dan 7 Paling Sering Dilakukan oleh Milenial
Kuota PPDB SMP Kota Bandung 2023
- Zonasi: Minimal 50%
- Afirmasi: Minimal 15%