Perempuan yang Pamer Bagian Intim di Ciwidey Ditangkap dengan Suaminya, Video Dijual pada Anak di Bawah Umur

- 23 Mei 2023, 11:47 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menggelar konferensi pers terkait kasus video syur Ciwidey
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menggelar konferensi pers terkait kasus video syur Ciwidey /

"Tujuan awalnya adalah untuk konsumsi pribadi atau koleksi pribadi suaminya pada bulan Juni 2022. Namun, setelah sebulan, pada bulan Juli 2022, suami dengan inisial RM ini membuat akun Twitter dan akun media sosial lainnya untuk menjual video tersebut tanpa izin dari istrinya," tambahnya.

Kusworo menyatakan bahwa pasangan suami istri ini telah membuat empat video di lokasi kejadian tersebut.

Baca Juga: Kapan FIFA Matchday Indonesia vs Argentina, Main Dimana? Catat Tanggal Duel Lionel Messi Cs Lawan Garuda

"Pernyataan dari tersangka baru dilakukan sekali, jadi video yang berdurasi kurang dari 1 menit itu dijual dengan harga antara Rp100 ribu hingga Rp350 ribu kepada anak di bawah umur. Dan anak di bawah umur tersebut menjualnya dengan harga Rp350 ribu. Sehari-hari orang tersebut memang menggunakan jilbab dan cadar," jelasnya.

DM dan RM dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 34 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x