"Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam kondisi gawat darurat, tidak memerlukan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)," ucapnya.
Timboel menambahkan, pada Pasal 32 huruf c UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengamanatkan setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Kurnaesih (39) meninggal dunia karena diduga ditolak oleh RSUD Ciereng Subang saat sedang dalam kondisi kritis, Kamis, 16 Februari 2023. Padahal, Kurnaesih sedang hamil 9 bulan dan akan melahirkan.
Pihak keluarga telah berupaya dan memohon agar Kurnaesih dan bayinya segera ditangani tim medis rumah sakit tersebut.
Namun, permintaan itu diduga ditolak oleh rumah sakit karena belum ada konfirmasi dari faskes tempat tinggal korban.***