AKSARA JABAR- Satreskrim Polres Subang berhasil menangkap pengoplos beras Bulog di Pasar Inpres Pamanukan.
Polres Subang berhasil menangkap pengoplos beras Bulog inisial BHR (65) pada bulan Februari 2023 lalu.
Menurut Kapolres Subang, AKBP Sumarni mengatakan bahwa kegiatan tersebut sudah dilakukan pelaku sejak Januari 2023 lalu.
"Kegiatan yang dilakukan oleh si pelaku sejak bulan Januari, baru kita temukan di bulan Februari,"ungkapnya di Mapolres Subang, Selasa 7 Maret 2023.
Akibat perbuatannya, AKBP Sumarni mengatakan pelaku dijerat pasal 382 Bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. Denda paling banyak 2 Milyar.
Kronologi Penangkapan
AKBP Sumarni mengatakan bahwa pada Senin 20 Februari 2023, Polres Subang menemukan kegiatan pengoplosan beras bulog di Toko K yang terletak Jl inpres Pamanukan, Desa Rancasari, Pamanukan Subang.