Polisi Tangkap Pengoplos Beras Bulog di Subang, Pelaku Diancam 5 Tahun Penjara

- 7 Maret 2023, 21:43 WIB
Kapolres Subang AKBP Sumarni saat menggelar konperensi pers terkait penangkapan pengoplos beras Bulog di Kabupaten Subang, Rabu 7 Maret 2023
Kapolres Subang AKBP Sumarni saat menggelar konperensi pers terkait penangkapan pengoplos beras Bulog di Kabupaten Subang, Rabu 7 Maret 2023 /Iing Irwansyah/

AKSARA JABAR- Satreskrim Polres Subang berhasil menangkap pengoplos beras Bulog di Pasar Inpres Pamanukan.

 

Polres Subang berhasil menangkap pengoplos beras Bulog inisial BHR (65) pada bulan Februari 2023 lalu.

Menurut Kapolres Subang, AKBP Sumarni mengatakan bahwa kegiatan tersebut sudah dilakukan pelaku sejak Januari 2023 lalu.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak RSUD Subang, Kapolres:Jika Ada Unsur Pidana Kami Tindak

"Kegiatan yang dilakukan oleh si pelaku sejak bulan Januari, baru kita temukan di bulan Februari,"ungkapnya di Mapolres Subang, Selasa 7 Maret 2023.

Akibat perbuatannya, AKBP Sumarni mengatakan pelaku dijerat pasal 382 Bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. Denda paling banyak 2 Milyar.

Kronologi Penangkapan

AKBP Sumarni mengatakan bahwa pada Senin 20 Februari 2023, Polres Subang menemukan kegiatan pengoplosan beras bulog di Toko K yang terletak Jl inpres Pamanukan, Desa Rancasari, Pamanukan Subang.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x