Pantau Rekrutmen Panwascam, KIPP Subang Sebut Ada Dugaan Pendaftar Terafiliasi dengan Parpol

- 29 September 2022, 19:59 WIB
Logo KIPP Subang
Logo KIPP Subang /Dok KIPP Subang

AKSARA JABAR- Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Subang mengungkap sejumlah temuan saat rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Subang.

Hal itu disampaikan Bendahara KIPP Kabupaten Subang, Ihsan Nasrudiansyah kepada aksarajabar.com Kamis 29 September 2022.

Menurut Ihsan, salah satunya adalah pendaftar yang terindikasi berafiliasi dengan salah satu partai politik.

Baca Juga: Jajaran Polsek Cibogo Bagikan 100 Paket Sembako Kepada Warga Terdampak Kenaikan Harga BBM di Wilayah Hukumnya

"Hasil pantauan KIPP pada tahapan seleksi Panwascam adanya pendaftar yang berafiliasi dengan partai politik. Kendati calon pendaftar tersebut tidak terikat dengan partai politik tertentu,"ungkap Ihsan.

Ihsan mengungkap, jika hal itu terjadi tentu tidak akan netral dalam menjalankan tugasnya.

Selebihnya, kata Ihsan hal itu bisa menjadi alat bagi partai politik tertentu demi kepentingannya.

"KIPP Subang akan terus memantau hingga terpilihnya anggota Panwascam,"lanjutnya.

Selain itu, Ihsan menilai bahwa Bawaslu Kabupaten Subang lemah dalam melakukan sosialisasi rekrutmen angggota Panwascam di beberapa kecamatan.

Hal itu, menurut Ihsan membuat pendaftar di sejumlah kecamatan minim diminati.

Baca Juga: Gratiskan Stand Pameran UMKM, Polres Subang Dorong Milenial Jadi Pengusaha

"Alangkah lebih bagusnya, sebelum perpanjangan pendaftaran Baswasku Kabupaten Subang harus lebih inten mensosialisasikan kagu di beberapa kecamatan yang minim pendaftar," ucapnya.

Sementara itu, Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Subang mengungkap bahwa pihaknya tidak bisa membaca jika sifatnya baru sangkaan dan dugaan.

Menurut Iman terkait dugaan tersebut, pihaknya belum bisa menetapkan kalo sifatnya dugaan dan sangkaan. Ada mekanisme dan proses pencermataa terlebih dahulu.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengecekan menggunakan NIK melalui aplikasi Peduli Lindungi Hakmu milik KPU.

Jika ada pendaftar yang tercatat dalam Sipol, maka pihaknya akan mengklarifikasi terlebih dahulu, tidak langsung memutuskan TMS (Tidak memenuhi syarat).

Adapun terkait dengan sosialisasi, Iman mengaku bahwa pihaknya sudah merasa maksimal dalam melakukan sosialisasi.***

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x