AKSARA JABAR- Ketua DPRD, Narca Sukanda menggelar reses anggota DPRD Kabupaten Subang Dapil VI (Desa Compreng, Cipunagara, Pagaden dan Pagaden Barat).
Reses dari Ketua DPRD asal PDI Perjuangan triwulan kedua ini digelar pada hari Selasa 12 Juli 2022 di Kampung Cihonje, Desa Jabong dan dihadiri oleh puluhan warga desa.
Di awal pertemuan, Narca menjelaskan fungsi DPRD di antaranya fungsi anggaran, pembuat aturan, dan pengawasan.
Narca mengatakan kedatangannya kali ini sebagai tugasnya menjalankan fungsi anggaran, yaitu dengan menyerap aspirasi masyarakat Desa Jabong.
"Saya selaku Ketua DPRD tidak bisa menganggarkan kemauan pribadi. Harus atas dasar usulan masyarakat," katanya.
Usulan bisa berbentuk fisik seperti pembangunan jalan, jembatan, sarana keagamaan atau bangunan gedung.
Kedua bisa bantuan sosial. Misalkan fasilitasi pembentukan usaha kecil menengah atau apapun yang bisa membangun kesejahteraan dan ekonomi masyarakat.
"Amanah dari agama kita harus bersilaturahmi. Jangan sampai kita tidak saling mengenal dekat satu sama lain," ungkapnya.