Kasus Doni Salmanan Masih Ditangani Kejaksaan Kabupaten Bandung, Berkas belum Lengkap

- 11 Juli 2022, 14:51 WIB
Kasus Doni Salmanan Masih Ditangani Kejaksaan Kabupaten Bandung, Berkas belum Lengkap
Kasus Doni Salmanan Masih Ditangani Kejaksaan Kabupaten Bandung, Berkas belum Lengkap /

AKSARA JABAR- Tersangka kasus peninpuan investasi bodong opsi biner Doni Salmanan masih ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Dilansir dari Antara, Jaksa dari Kejari Kabupaten Bandung menyebut bahwa berkasnya sampai saat ini masih dalam proses pelengkapan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sutan Harahap memastikan pelimpahan berkas perkara akan dilakukan sebelum masa penahanan Doni Salmanan berakhir.

Baca Juga: Dittipidsiber Bareskrim Polri Perpanjang Masa Tahanan Doni Salmanan Hingga 40 Hari ke Depan

Adapun Doni ditahan selama 20 hari setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

"Belum dilimpahkan ke Pengadilan, karena masih ada beberapa berkas yang masih harus disiapkan dari penuntut umum," kata Sutan di Bandung, Jawa Barat, Senin.

Adapun kini Doni Salmanan tengah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Jelekong Bandung untuk ditahan.

Sebelumnya Kejati Jawa Barat menyatakan Doni Salmanan bakal ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung.

Baca Juga: Rizky Billar Ditemani Lesti Kejora Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Doni Salmanan

"Sebelum masa penahannya habis, mungkin sudah dilimpahkan, (ditahan) di Lapas Jelekong jadinya," kata dia.

Doni Salmanan yang sempat dijuluki "Crazy Rich Soreang" itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi opsi biner oleh Bareskrim Polri sejak Maret 2022.

Doni diduga melakukan penipuan dengan mengajak masyarakat untuk berinvestasi di platform Quotex. Namun nyatanya platform itu tidak memiliki izin resmi dari Bappebti.

Kini kasus Doni tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Pasalnya Doni diduga melakukan aksi penipuan itu ketika berada di wilayah hukum Kabupaten Bandung. ***

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x