Kemenag Pastikan Predator 19 Anak di Bawah Umur di Pangalengan Bandung Bukan Guru Pesantren

- 20 April 2022, 01:06 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin (18/4/2022).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin (18/4/2022). /Ist. Via Humas Polda Jabar/

AKSARA JABAR - Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara berkaitan dengan seseorang berinisial S mencabuli belasan murid laki-lakinya yang masih di bawah umur di Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Rata-rata korban yang mendapat perlakuan tidak senonoh itu berada di rentang usia 10 hingga 11 tahun. Kasus pencabulan itu sendiri terjadi sejak tahun 2017 hingga 2022.

Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Thobib Al Asyhar meluruskan kabar yang beredar jika pelaku pencabulan berinisial S itu merupakan guru pesantren, dia memastikan jika S bukan guru pesantren.

Baca Juga: Pasca Covid-19, Kuota Jamaah Haji 2022 Menurun Dibanding Tahun 2019

Baca Juga: Berapa Total Jamaah Haji Indonesia Tahun 2022 yang Berangkat ke Tanah Suci Pasca Covid-19

Baca Juga: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas: Kuota Jamaah Haji Indonesia Tahun 2022 Sebanyak 100.051 Orang

Selain itu sebut Thobib peristiwa sodomi juga tidak terjadi di dalam pondok pesantren.

Thobib mengaku sudah mengkonfirmasi kasus tersebut ke jajaran Kantor Kemenag Kabupaten Bandung dan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat.

"Kami sudah klarifikasi dan konfirmasi, dan memastikan bahwa pelaku bukan merupakan guru pesantren atau lembaga keagamaan Islam," jelas Thobib di Jakarta. Selasa (19/4/2022).

Dijelaskan Thobib, pelaku memang mengajar sejumlah anak, tapi hal itu dilakukan di rumahnya sendiri.

Baca Juga: Jelang Lebaran 2022, Ridwan Kamil Minta Warga Lapor Jika Ada Pungli THR

Baca Juga: Daftar Aparatur Negara Penerima THR dan Gaji ke-13 yang Diberikan Pemerintah Daerah

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Hari Ini 19 April 2022: Reyna Tanyakan Al, Andin Tolak Permintaan Nino Soal Hak Asuh

Berdasarkan informasi Kankemenag Kabupaten Bandung, lanjut Thobib, pelaku baru merencanakan untuk mendirikan lembaga pendidikan. Namun, hal itu juga belum diproses.

Thobib menyesalkan peristiwa seperti ini bisa terjadi, apalagi korbannya adalah anak-anak. Thobib berharap kasus ini bisa segera diselesaikan pihak berwajib dan pelaku mendapat hukuman setimpal.

Sebagai informasi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan seorang guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Arab, Latin dan Artinya Beserta Syarat-syarat Muzzaki

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Arab, Latin dan Artinya untuk Orang Tua, Suami, Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan

Baca Juga: Teddy Tjahjono: Persib Bandung Masih akan Terus Berburu Pemain yang Berkualitas

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan tersangka S, 39, telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2017 hingga Januari 2022.

“Berawal dari laporan polisi, salah satu korbannya yang kejadiannya tanggal 1 maret 2022 kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan sehingga kita bisa mengamankan tersangka,” kata Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin (18/4/2022).

Dikatakan dia, dari hasil keterangan tersangka didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan tahun 1996 juga merupakan korban pelecehan seksual sesama jenis.

“Tersangka ini tahun 1996 juga merupakan korban pelecehan seksual dan dampaknya pada tahun 2017 yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya,” ujarnya.

Kusworo menjelaskan, semenjak 2017 sampai dengan sekarang tidak ada yang melapor.

Hingga pada tanggal 1 Maret 2022 kemarin ada salah satu korban yang diminta oleh orang tuanya untuk belajar kepada guru yang bersangkutan namun ada keengganan atau ketidakmauan.

“Setelah diperdalam oleh orang tuanya kenapa tidak mau, sehingga anak tersebut bercerita bahwa telah dilakulan pelecehan seksual terhadap dirinya oleh gurunya tadi,” kata Kusworo.

Setelah dilakukan pendalaman dari informasi tersangka, modus-modus yang dilakukan adalah yang pertama ketika muridnya setelah belajar terlalu larut sehingga diajak untuk bermalam dirumah gurunya tersebut. Dan pada malam hari dilakukan pelecehan seksual.

Yang kedua dilakukan saat korban diantar pulang justru tersangka mengajak ketempat berendam dan pada saat itu dilakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut.

Yang ketiga ketika muridnya tidak menginap, namun pada saat muridnya kekamar mandi. Tersangka mengikuti korban dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan tersebut.

“Rata–rata korban usia dibawah umur semua kisaran usia 10 sampai 11 tahun. Dan profesi yang bersangkutan adalah guru ngaji,” imbuhnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan ada kemungkinan korban bertambah, karena kejadian tersebut terjadi cukup lama yakni sejak 2017 sampai 2022.

“Sementara korban ada duabelas yang baru memberikan keterangan, dimana yang bersangkutan telah melakukan perbuatan sodomi oleh tersangka. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban – korban lain,” pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka S dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun. ***

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah