Polresta Cirebon Amankan AS Pengedar 28 Paket Narkotika Jenis Sabu

- 7 April 2022, 21:22 WIB
Jumpa pers terkait penangkapan tersangka AS pengedar 28 paket Narkotika jenis Sabu di Mapolresta Cirebon. Kamis, 7 April 2022.
Jumpa pers terkait penangkapan tersangka AS pengedar 28 paket Narkotika jenis Sabu di Mapolresta Cirebon. Kamis, 7 April 2022. /Ist. Via Polda Jabar/

Baca Juga: Pelatih Real Madrid Carlo Ancelotti Beberkan Kunci Kemenangan Timnya

Baca Juga: Sumbang Tiga Gol Kemenangan Real Madrid, Karim Benzema Bahagia Cetak Hattrick Keempatnya di Liga Champions

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Gambar Favorit Anda, Temukan Karakteristik yang Melekat

Seluruh barang bukti dari tersangka AS mencapai 64,32 gram.

Barang bukti lainnya yang disita polisi yakni 1 buah handphone, 1 selana panjang warna biru, 1 paket paket Narkotika jenis
sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, 1 buah dus warna coklat, 9 pack plastik klip bening, 1 buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 buah gunting, dan 2 buah lakban warna hitam dan merah.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara,” ujar Kompol Danu Raditya Atmaja. ***

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Polda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah