Baca Juga: Pelatih Real Madrid Carlo Ancelotti Beberkan Kunci Kemenangan Timnya
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Gambar Favorit Anda, Temukan Karakteristik yang Melekat
Seluruh barang bukti dari tersangka AS mencapai 64,32 gram.
Barang bukti lainnya yang disita polisi yakni 1 buah handphone, 1 selana panjang warna biru, 1 paket paket Narkotika jenis
sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, 1 buah dus warna coklat, 9 pack plastik klip bening, 1 buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 buah gunting, dan 2 buah lakban warna hitam dan merah.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara,” ujar Kompol Danu Raditya Atmaja. ***