Singkat cerita, mereka berdua akhirnya menghentikan pertengkaran dan begegas ke arah yang lain.
Baca Juga: Pemain Muda Persib Bandung Ini Jalani Puasa Ramadhan di Korea Selatan
Memasuki Kamis dini hari tepatnya pukul 02.00 WIB, peristiwa kebakaran dimulai.
Hal tersebut bermula saat WST tetap ingin mencari Dasrul Lubis, tetapi ternyata sosok yang dicari tidak ada.
Kesal tidak menemukan Dasrul, WST akhirnya nekat membakar gorden di kios milik Dasrul menggunakan korek api.
"Sebelum tinggalkan lokasi atau tempat kios milik Dasrul Lubis yang bersangkutan sudah melakukan pembakaran di lokasi dengan menggunakan korek api dan yang dibakar gorden," tuturnya.
Baca Juga: BOCORAN Spesifikasi dan Harga Nokia Edge 2022 yang Mirip iPhone 13
Saat disinggung wartawan apakah ada hubungan khusus antara WST dan Dasrul? Wisnu lantas membenarkannya.
"Jadi untuk masalah mereka pasangan homo bersadarkan pengakuan yang bersangkutan ini ada hubungan khusus antara Dasrul Lubis dengn WST," ungkap Wisnu.
Atas perbuatannya, tersangka WST dijerat dengan Pasal 187 KUHP, yaitu dengan sengaja menimbulkan kebakaran. Yang bersangkutan juga diancam pidana paling lama 12 tahun penjara.