AKSARA JABAR - Dua remaja yang masih di bawah umur terpaksa mengalami trauma setelah diperlakukan tak senonoh oleh dukun cabul berinisial J alias Abah W.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Dayeuh Kolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Korban yang identitasnya dirahasiakan diketahui berumur 15 dan 14 tahun.
Baca Juga: Usai Cabuli Dua Perempuan di Bawah Umur, Dukun Cabul Dibekuk Polisi
Polisi dari Polresta Bandung pun langsung bertindak cepat begitu mendapat laporan dari keluarga korban.
Pelaku dukun cabul berhasil digiring ke Mapolresta Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan modus pelaku dukun cabul, yakni dengan mengiming-imingi dapat menyembuhkan korban dari pengaruh guna-guna.
Sayaratnya pelaku dukun cabul, harus melakukan pijatan di area sentif ditubuh korban.
"Abah W ini membuka praktik menerima pasien untuk disembuhkan dari penyakit guna-guna, lokasinya di Kecamatan Dayeuhkolot," kata Kusworo di Polresta Bandung, Jawa Barat. Senin, 21 Maret 2022.
Pelaku dukun cabul itu pun beralibi dapat membantu korban dari putus cinta.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Manchester City di April 2022, Ada Atletico Madrid dan Liverpool Menanti
Antara guna-guna dan putus cinta, praktik penyembuhannya sama yakni dilakukan dengan cara melakukan pijatan di area sensitif di tubuh korban.
"Dengan itu keluarga dari pada korban, melakukan pelaporan kepada Polresta Bandung, dan ditindaklanjuti oleh Polresta Bandung," katanya.
Meski baru diketahui ada dua korban, menurutnya polisi menduga ada sejumlah korban lainnya.
Baca Juga: Jam Tayang Ikatan Cinta Malam Ini di Jadwal RCTI Hari Ini Senin 21 Maret 2022
Dia pun meminta masyarakat melapor apabila ada yang merasa keluarganya pernah menjadi korban dari dukun cabul tersebut.
"Korban mengalami kesedihan dan trauma berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh tersangka, kita juga lakukan trauma healing kepada para korban," kata Kusworo.
Akibat perbuatannya, Abah W dijerat oleh polisi dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. ***