Pasutri Penipu Arisan Bodong Dibekuk Polda Jabar

- 1 Maret 2022, 20:26 WIB
Polda Jawa Barat menangkap MAW (23) dan HTP (24)pasangan suami istri (pasutri) pelaku arisan bodong yang merugikan warga dengan total Rp21 miliar.
Polda Jawa Barat menangkap MAW (23) dan HTP (24)pasangan suami istri (pasutri) pelaku arisan bodong yang merugikan warga dengan total Rp21 miliar. /Istimewa via Humas Polda Jabar/

AKSARA JABAR - Polda Jawa Barat menangkap MAW (23) dan HTP (24)pasangan suami istri (pasutri) pelaku arisan bodong yang merugikan warga dengan total Rp21 miliar.

Pasutri dibekuk jajaran Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat setelah adanya pengaduan dari para korban yang merasa ditipu oleh arisan bodong.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo keduanya berhasil menjerat sebanyak 150 orang korban berasal dari Bandung dan Sumedang.

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Indosiar Siaran Langsung Persib Bandung vs Persija Jakarta di Liga 1 Malam Ini

"Tersangkanya di sini ada satu orang namun dibantu satu orang lagi. Jadi ada dua, jadi suami istri identitasnya MAW dan dibantu oleh suaminya HTP," kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Kota Bandung. Selasa, 1 Maret 2022.

Lanjut dia, modus yang dilakukan pelaku yakni menawarkan para korban lelang arisan dengan minimal pembelian satu slot arisan senilai Rp1 juta dengan iming-iming akan mendapat arisan sebesar Rp1.350.000 per satu slot.

Kemudian, jika para korban membawa nasabah lain maka akan mendapatkan uang sebesar Rp250.000 per nasabahnya.

Baca Juga: Live Streaming RCTI Ikatan Cinta Selasa 1 Maret 2022: Perut Andin Sakit, Al Sigap Bawa ke RS, Nino Menyesal?

Dari pendaftaran arisan melalui slot tersebut, para korban melakukan pembayaran ke rekening milik HTP serta rekening teman pelaku.

Modus Pasutri terbongkar setelah, jatuh tempo pembayaran. Ternyata para nasabah yang seharusnya sudah mendapat bayaran seperti yang dijanjikan, nyatanya nihil.

"Diketahui arisan yang dilelang tersebut adalah fiktif, tujuan pelaku hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo," kata Ibrahim.

Baca Juga: Live Streaming Indosiar Persija Jakarta vs Persib Bandung Kick Off 20.30 WIB Malam Ini

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang mencatat ada satu korban yang mengalami kerugian hingga Rp500 juta.

Dengan ditangkapnya para pelaku tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ponsel milik pelaku, bukti transfer uang dari arisan tersebut, dan barang bukti lainnya.

"Kami pendalaman ahli pidana, perdata dan ITE, dan selanjutnya nanti kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Adanan.

Baca Juga: Live Streaming RCTI Plus Ikatan Cinta RCTI Malam Ini: Reyna Menangis dan Sedih, Khawatir dengan Kondisi Andin

Dari aksi tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman lima tahun penjara. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Polda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah