Polisi Amankan Oknum Guru Ngaju yang Lecehkan Santriwatinya

- 14 Februari 2022, 19:01 WIB
Mengatasi pelecehan verbal harus dengan cara yang tepat
Mengatasi pelecehan verbal harus dengan cara yang tepat /Gambar oleh Anemone123 dari Pixabay

AKSARA JABAR - Polres Subang membekuk oknum guru ngaji berinisal AN, 34, yang melakukan Pelecehan Seksual terhadap santriwatinya di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

“Pelakunya sudah kita amankan, korban ada 6 orang yang melapor, perkaranya masih kami dalami untuk ada atau tidaknya kemungkinan korban lainnya,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si saat memberikan keterangan. Senin, 14 Februari 2022.

Dikatakan dia, AN yang merupakan warga Patokbeusi, Subang ini melakukan aksinya di dalam mushola ketika dia mengajar pelajaran bab nifas.

Baca Juga: Amankan Unjuk Rasa, Polri Tegaskan Tak Boleh Bawa Senjata Api Peluru Tajam

Pelecehan dilakukan pelaku di depan para santriwati lainnya. Dia melakukan aksi bejat secara bergiliran ke para korbannya. Mayoritas korban masih di bawah umur, mulai dari usia 11-19 tahun.

“Korban dipanggil satu persatu untuk maju ke depan, setelah dekat pelaku melancarkan aksi bejatnya di depan santri, mulai dari meraba dan aksi tak terpuji lainnya,” jelasnya.

Aksi tak terpuji itu sudah tiga sampai empat kali di yang sama. Terakhir pelaku melancarkan aksinya pada 9 Februari 2022 di salah satu mushola di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. ***

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x