Abdul Kahar meminta para pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima BSU untuk segera membuka aplikasi di info.gtk.kemdikbud.go.id dan atau bsudikti.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Beasiswa Unggulan Resmi Dibuka, Kemendikbud Ristek Buka Tiga Jalur Pendaftaran, Cek Ketentuannya!
Setelah mengunduh dan mencetak SPTJM penerima BSU bisa datang ke bank, dan mengaktifkan rekening buku tabungan agar dapat mencairkan dana BSU.
Adapun yang berhak menerima BSU pada bulan ini, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan non-PNS
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4. Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak