Vaksinasi Nasional Covid-19 Didukung Kemendikbud untuk Akselerasi PTM di Lingkungan Pendidikan

- 7 Maret 2021, 22:47 WIB
Dirjen Dikti Kemendikbud, Prof. Nizam mendukung pelaksanaan Vaksinasi Nasional Covid-19 di tingkat satuan pendidikan.
Dirjen Dikti Kemendikbud, Prof. Nizam mendukung pelaksanaan Vaksinasi Nasional Covid-19 di tingkat satuan pendidikan. /Dok. Kemendikbud RI/Literasi News

AKSARA JABAR – Vaksinasi Nasional Covid-19 sebagai penunjang percepatan pembelajaran tatap muka (PTM). Oleh karenanya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) mendukung terlaksananya vaksinasi bagi seluruh lapisan masyarakat termasuk dunia pendidikan.

Seperti diketahui, vaksinasi Covid-19 tahap kedua diprioritaskan kepada pelayan publik, termasuk para pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).

Namun, pemberian vaksin Covid-19 bagi PTK diberikan secara bertahap mulai dari PTK pada jenjang PAUD/RA/sederajat, SD/MI/sederajat, dan SLB. Selanjutnya PTK pada jenjang SMP/MTs/sederajat, SMA/MA/sederajat, dan SMK. Tahap terakhir, akan diberikan vaksin kepada PTK pada jenjang pendidikan tinggi atau sederajat.

Baca Juga: TOP 6 Indonesian Idol 2021: Daftar Lagu yang Akan Dinyanyikan 8 Maret 2021

Sehubungan hal tersebut, Dirjen Dikti pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Prof. Nizam mengatakan, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, vaksinasi Covid-19 gratis akan diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat secara bertahap termasuk bagi mahasiswa.

Pada pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap pertama, lanjut Nizam, mahasiswa kedokteran yang sedang menjalani praktik pendidikan di Rumah Sakit Rujukan Covid-19 telah mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama.

“Kemendikbud terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menghadirkan layanan vaksinasi bagi warga satuan pendidikan,” ungkap Nizam melalui siaran pers, Minggu 7 Maret 2021.

Baca Juga: Akibat Moeldoko, AHY Temui Kader di Daerah dan Temukan Fakta Adanya Politik Uang dan Jabatan untuk Kudeta

Terkait pesiapan PTM, dia menerangkan, sejak Januari 2021 pimpinan perguruan tinggi dapat mengizinkan perkuliahan tatap muka sesuai protokol kesehatan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menteri Agama, Menkes, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x