PPKM Darurat Sejumlah Toko Nonesensial di Pujasera Subang Ditutup Petugas, Pelanggar Disidang di Kejari

- 6 Juli 2021, 18:26 WIB
Patroli PPKM Darurat di Subang
Patroli PPKM Darurat di Subang /Humas Kabupaten Subang
AKSARAJABAR - PPKM Darurat hari ke 4, jajaran Forkopimda kembali lakukan patroli, sasarannya kali ini pertokoan di Pujasera Subang, Selasa 5 Juli 2021.
 
Dalam kesempatan itu, pertokoan non esensial kedapatan bandel tetap membuka tempat usahanya, petugaspun mengambil sikap tegas, dengan menutup paksa semua pertokoan yang non esensial. 
 
Hadir mengikuti patroli, Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi didampingi Kapolres Subang AKBP. Aries Kurniawan Widiyanto, S.H., dan Kajari Subang Taliwondo. 
 
 
Sebelum pelaksanakan patroli lapangan, Kang Akur dan Forkopimda beserta tim pasukan pengaman gabungan melaksanakan apel gelar pasukan di Mapolres Subang.
 
"Berbagai sosialisasi telah dilakukan kepada masyarakat dan para pelaku usaha. Melalui wawar dan patroli keliling sejak hari pertama pelaksanaan PPKM darurat tanggal 3-5 Juli secara rutin.l, namun masih kedapatan masih ada toko non esensial dibuka, kami terpaksa tutup," papar Wakil Bupati. 
 
Jajaran Polri, TNI, Pol PP dan unsur terkait lainnya pada patroli lapangan tersebut menindak tegas namun humanis kepada para pelaku usaha atau toko yang mengabaikan anjuran untuk tutup beroperasi. 
 
 
Tindak Pidana Ringan (Tipiring) akan diberlakukan dan diberikan pada usaha-usaha yang tidak menerapkan anjuran aturan PPKM Darurat.
 
Agus juga sangat mengapresiasi pelaksanaan operasi lapangan penerapan PPKM darurat di wilayah Kabupaten Subang. 
 
Dia berharap kepada masyarakat dan para pelaku usaha untuk mampu menjalankan peraturan PPKM.
 
"Pemberlakuan PPKM darurat menjadi salah satu ikhtiar kita dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Protokol kesehatan 5M juga tetap terus dijalankan," ujarnya.
 
 
Sementara itu, Kajari Subang Taliwondo, yang turut hadir dalam kesempatan patroli tersebut menyatakan bahwa bagi masyarakat dan para pelaku usaha yang melanggar aturan penerapan PPKM Darurat, akan dikenakan sanksi dengan penegakan hukum tindak pidana ringan.
 
"Para pelanggar akan disanksi, besok akan digelar sidang di kantor Kejaksaan Negeri Subang bagi para pelanggar PPKM Darurat ini, mereka didakwa dengan tindak pidana ringan," tukasnya.***

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah