Dikutip dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pedoman Tata Kerja Tim Teknis Pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang. Tim teknis yang terkait dalam proses perizinan diantaranya, DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perikanan, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadan Kebakaran, Kementrian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Seperti diketahui sebelumnya, banyak tempat wisata tak berizin di wilayah selatan Kabupaten Subang beroperasi.
Baca Juga: Tidak Hanya PNS Aktif, Pensiunan Juga Dapat Gaji ke 13, Cek Jumlahnya di Sini
Aktivis Lingkungan Kabupaten Subang Iis Rochati mengatakan jika adanya tempat wisata tak berizin tersebut menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
Terpisah, Iis mengatakan, maraknya tempat wisata tak berizin tersebut juga berdampak pada kondisi lingkungan, "Mulai dari pematangan lahan, bentang alam sekarang banyak berubah yang awalnya kawasan hutan lindung resapan air, kini sudah alih fungsi ditanami bunga-bunga," imbuhnya.
Ia menyarankan agar pemerintah terkait meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan tersebut, "Bukan hanya perizinan yang mesti diurus, tapi pemerintah harus mengkaji untuk meminimalisir dampak negatifnya," pungkasnya.
Selain itu, objek wisata tak berizin juga tak memberikan kontribusi terhadap Pemerintah Daerah, "Kalau tak berizin ya tak membayar pajak, jadi apa untungnya pemerintah, mereka tak punya pendapatan dari sana," pungkasnya.***