AKSARA JABAR - Kepolisian Resor (Polres) Cimahi telah merilis jadwal pelayanan perpanjangan SIM keliling online untuk hari Kamis, 27 Mei 2021.
Jadwal SIM keliling online di Kota Cimahi untuk Kamis besok berada di Alun-alun Kota Cimahi, Jl. Raya Barat No.57.
Lokasi layanan SIM keliling online di Alun-alun Kota Cimahi dibukan mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Baca Juga: Nick Kuipers Ubah Gaya Rambut, Tak Sabar Ingin Bawa Persib Juara Liga 1 Musim Ini
Sebelum mendatangi lokasi layanan SIM keliling online, masyarakat Kota Cimahi wajib mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) ketat dengan menerapkan 5M sebagai pencegahan penularan Covid-19.
Dikutip aksarajabar dari akun Instagram @simsatlantaspolrescimahi, syarat-syarat yang harus dibawa para pemohon perpanjangan SIM adalah sebagai berikut;
1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya;
2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET;
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia;
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis;
5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer;
6. Jika telah melebihi masa berlakunya, SIM bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru;
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai;
8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB;
9. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap N0.9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.***