AKSARA JABAR- Kepolisian Resor (Polres) Subang bakal melakukan penyekatan di tiga belas titik di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Penyekatan ini dilakukan dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah mengenai larangan mudik pada Lebaran 2021.
Kabupaten Subang sendiri berbatasan dengan Kabupaten Indramayu, Sumedang, Bandung Barat, Purwakarta, dan Karawang.
Tiga belas titik yang telah ditetapkan tersebut merupakan jalur yang sering dilintasi para pemudik pada saat lebaran setiap tahun.
Baca Juga: Cegah Perdagangan Orang di Jabar, Ridwan Kamil Bentuk Gugus Tugas TPPO di 27 Kabupaten Kota
Penyekatan larangan mudik ini berlaku pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Kebijakan ini diberlakukan guna mencegah kembali terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pasca libur panjang yang bertepatan dengan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Dikutip dari Instagram Diskominfo Kabupaten Subang, berikut 13 titik pos pencegahan mudik di Kabupaten Subang:
1. GT Cilameri-Pagaden