1. Tidak berbadan hukum
2. Meminjamkan ke luar anggota
3. Penentuan jasa tidak melalui RAT
4. Beroperasi di luar wilayah Badan Hukumnya tanpa ada kordinasi atau pemberitahuan ke Dinas Koperasi setempat.
Baca Juga: Jelang Lamaran Atta dan Aurel, Arsy Lontarkan Pertanyaan yang Membuat Geger Seisi Rumah Anang
Akibat maraknya praktik rentenir, dia menyebutkan, banyak warga yang tersandung berbagai masalah. Bukan hanya terdampak masalah ekonomi yang lebih berat namun juga mengakibatkan perceraian rumah tangga sampai tersandung masalah hukum.
“Semoga kepedulian sesama saudara, tetangga di lingkungannya mampu menekan korban-korban selanjutnya,” tuturnya.
Bagi yang terlanjut terjerat rentenir, dia menuturkan, Pemerintahan Kota Bandung telah menghadirkan layanan Satgas Anti Rentenir (@satgasantirentenir).
“Mudah-mudahan bisa membantu keberlangsungan kehidupan yang lebih baik,” katanya.***