Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Sumedang Mendapat Santunan Rp50 Juta dari Jasa Raharja

- 12 Maret 2021, 14:26 WIB
Korban meninggal dunia kecelakaan bus di Sumedang mendapat santunan PT Jasa Raharja.
Korban meninggal dunia kecelakaan bus di Sumedang mendapat santunan PT Jasa Raharja. /Humas Pemkab Subang/


AKSARA JABAR - Kecelakaan Bus Sri Padma Kencana di Wado Sumedang pada Rabu 10 Maret 2021 lalu, telah mengakibatkan 29 orang meninggal dunia.

Menyikapi hal itu, Jasa Raharja turut menindaklanjuti secara langsung dengan melakukan pendataan secara pro aktif dan jemput bola.

Langkah tersebut untuk menyelesaikan penyerahan santunan kepada ahli waris para korban meninggal dunia pada kesempatan pertama.

Baca Juga: Daftar Korban Terkini, Kecelakaan Bus di Sumedang, Korban Meninggal 29, Luka-luka 37

PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris dari 26 korban meninggal dunia kecelakaan Bus Sri Padma Kencana.

Sebagaimana dikutip Aksara Jabar dari laman Antara, dalam keterangan tertulisnya, direktur Utama Jasa Raharja Budi Raharjo menerangkan, Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kepada 26 ahli waris korban melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris.

"Sampai dengan Jumat pagi ini, seluruh korban meninggal dunia yang sudah teridentifikasi, Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kepada 26 ahli waris korban melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris sehingga dipastikan dana santunan diterima utuh dan tidak ada potongan apapun," ujar Budi.

Baca Juga: Kepala BNPB Doni Monardo Tinjau Bandung Barat Sekaligus Tanam Pohon untuk Mitigasi Bencana

Sementara itu, bagi korban luka yang mendapat penanganan medis, dia menerangkan, seluruh korban luka yang sedang menjalani perawatan telah diberikan surat jaminan dengan biaya maksimal sebesar Rp20 Juta kepada RSUD Sumedang.

Adapun untuk korban meninggal, dia menuturkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, santunan sebesar Rp50 juta diberikan bagi korban yang meninggal dunia.

"Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017," katanya.

Penyerahan santunan dilakukan Jasa Raharja sesegera mungkin sesuai dengan domisili dari ahli waris korban yang tersebar di wilayah Bandung dan Purwakarta.

Baca Juga: Antara Sandi Uno dan Almarhum Glenn Fredly ada Energitas Karya yang Masih Dikenang

Bagi Jasa Raharja, hal semacam ini merupakan komitmen mereka dalam memberikan pelayanan mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir memperhatikan korban kecelakaan alat angkutan umum.

Selain itu, pelayanan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi keluarga korban.

Suksesnya pelayanan Jasa Raharja ini, didukung oleh kerja sama dari pihak keluarga korban dan juga sinergi dari kepolisian, rumah sakit, dinas dukcapil dan pemerintah daerah setempat yang merupakan instansi/lembaga mitra kerja strategis Jasa Raharja.***

 
 

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah