Wagub Uu Ruzhanul Ulum Desak 15 Kepala Daerah di Jabar untuk Menaikan Status Damkar Menjadi Dinas Khusus

- 10 Maret 2021, 19:24 WIB
Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum saat menjadi inspektur upacara peringatan HUT ke-102 Damkartan Tingkat Provinsi Jabar, di Gedung Bale Rame Sabilulungan, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu 10 Maret 2021.
Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum saat menjadi inspektur upacara peringatan HUT ke-102 Damkartan Tingkat Provinsi Jabar, di Gedung Bale Rame Sabilulungan, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu 10 Maret 2021. /Humas Jabar/

AKSARA JABAR – Dari 27 kabupaten/kota, baru 12 daerah yang telah meningkatkan status unit pemadam kebakaran (Damkar) menjadi dinas khusus.

Mengacu pada amanat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) meminta bupati maupun wali kota untuk segera meningkatkan status satuan unit pemadam kebakaran di wilayahnya.

Baca Juga: Rumah Edukasi dan Kampung KB Cibogo Menjadi Miniatur Visi Misi Program Subang Jawara

Demikian disampaikan Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum saat menjadi inspektur upacara peringatan HUT ke-102 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tingkat Provinsi Jabar, di Gedung Bale Rame Sabilulungan, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu 10 Maret 2021.

“Sesuai permintaan pemerintah pusat para bupati dan wali kota untuk menaikkan status kelembagaan (Damkar) menjadi dinas,” ucap Uu.

Seperti diketahui, 12 daerah yang telah menaikan status unit Damkar menjadi dinas khusus di antaranya, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Depok. Sementara daerah lain, masih berupa unit pelaksana teknis di bawah dinas.

Baca Juga: 6 Film Korea yang Disutradarai Wanita, Salah Satunya House of Hummingbird

Diterangkan Uu, arahan Mendagri harus menjadi perhatian sebagai komitmen pemerintahan daerah (Pemda) dalam melindungi dan mengamankan masyarakat dari ancaman kebakaran dan ancaman lainnya.

“Dalam praktiknya, seorang petugas pemadam bukan semata memadamkan api saat kebakaran, namun memastikan kelayakan bangunan, meminimalkan risiko kebakaran, memetakan daerah rawan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah