Kelima, tidak adanya pengecek kesehatan secara berkala untuk warga sekitar TPA.
Terakhir, kata Gigin, ia menyesalkan Pemkab Subang yang tak kunjung merealisasikan pemindahan ke TPA Jalupang.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Subang, Rona Mairiansyah mengatakan pihaknya sudah melakukan langkah- langkah sesuai Undang- undang yang berlaku yaitu, UU nomor 18 tahun 2018.
Menyikapi TPA Panembong yang sudah overload DLHK Kabupaten Subang hanya bisa melakukan pengerukan.
"Saat ini paling hanya bisa mengeruk, mengeruk dan mengeruk,tidak ada lagi yang bisa kita lakukan saat ini,"ucap Rona.***