Bupati Serahkan Santunan Bagi Keluarga Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja di PT Taekwang Industrial Indonesia

- 24 Februari 2021, 21:39 WIB
Secara simbolis Bupati Kabupaten Subang Ruhimat menyerahkan santunan bagi ahli waris korban kecelakaan kerja di  PT. Taekwang Industrial Indonesia.
Secara simbolis Bupati Kabupaten Subang Ruhimat menyerahkan santunan bagi ahli waris korban kecelakaan kerja di PT. Taekwang Industrial Indonesia. /Humas Pemkab Subang/

AKSARA JABAR- Dua keluarga ahli waris korban kecelakaan kerja di Kabupaten Subang mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan tersebut secara simbolis diserahkan langsung BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Subang melalui Bupati Kabupaten Subang, Ruhimat di Kantor Desa Rancaudik, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang, Rabu, 24 Februari 2021.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Subang, Esra Nababan memaparkan, pihaknya telah menyerahkan santunan jaminan kesehatan yang diberikan kepada keluarga ahli waris atas nama Saepudin Zuhry dengan besaran Rp42 juta.

Baca Juga: Izin Pertandingan Diberikan, Gelandang PERSIB Febri Haryadi Menyambut Penuh Gembira Wacana Piala Menpora 2021

Sementara untuk atas nama Daheni yang merupakan korban kecelakaan kerja di PT Taekwang Industrial Indonesia, lanjutnya, diberikan santunan jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp172.223.920 serta jaminan hari tua sebesar Rp9.527.860.

“Kami juga menyerahkan jaminan pensiun berkala sebesar Rp356.600 setiap bulan atas nama Daheni Karyawan PT. Taekwang Industrial Indonesia yang meninggal karena kecelakaan serta tanggungan biaya pendidikan berupa beasiswa bagi putri almarhumah hingga kuliah,” ujarnya.

Disampaikan Esra, pihaknya menyampaikan apresiasi sebab dengan dukungan dari Pemkab Subang dan perangkat desa, keduanya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bisa menerima santunan.

Baca Juga: PERSIB Ditinggal Omid Nazari Pamit, Ghozali Muharam Turut Ikut Tak Perpanjang Kontrak

“Kami berharap kedepannya ada regulasi dari Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Subang baik berupa Perbup atau Perda yang menjadi dasar perlindungan masyarakat yang bekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan supaya seluruh honorer atau non ASN di Subang dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Humas Pemkab Subang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x