Sehubungan itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Mukhsin Nuryadin mengatakan, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan keluarga ahli waris telah mendapatkan berbagai santunan berupa jaminan kematian hingga jaminan kecelakaan kerja.
“Tentunya jaminan-jaminan tersebut membantu meringankan beban serta perlindungan bagi ahli waris yang ditinggalkan. Untuk itu, kami mendorong dan berupaya agar berbagai pihak bisa bekerjsa sama dalam memberikan perlindungan terhadap para tenaga kerjanya,” tutur Mukhsin.
Baca Juga: Kenali Lebih dalam Orang yang Berzodiak Pisces Pemilik Lambang Ikan yang Romantis Terhadap Pasangan
Bupati Kabupaten Subang, Ruhimat menyampaikan, pihaknya mengapresiasi berbagai pihak yang telah membantu para tenaga kerja pun demikian dengan Kepala Desa Rancaudik yang telah berinisiatif mendaftarkan perangkat desanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Bisa menjadi inspirasi, saya pun berharap bisa seperti Pak Kades Rancaudik menjadikan seluruh honorer atau non ASN terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sedang kita upayakan bersama mekanismenya,” ucap Kang Jimat sapaan akrab Ruhimat.***