Kemudahan Bagi Korban Terdampak Banjir Subang yang Kehilangan STNK dan BPKB, Ini Penjelasannya

- 24 Februari 2021, 13:57 WIB
Kanit Satlantas Polres Subang Regiden
Kanit Satlantas Polres Subang Regiden /Bambang Hermawan/Aksara Jabar/

AKSARA JABAR - Satlantas Polres Subang berencana memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan korban terdampak banjir yang surat-surat kendaraannya seperti STNK dan BPKB rusak atau hilang.

Banjir yang melanda wilayah Pamanukan Kabupaten Subang tidak hanya mengakibatkan sejumlah kendaraan rusak akibat terendam saja, melainkan turut juga hilangnya sejumlah berkas penting seperti STNK dan BPKB.

Ada banyak materi yang tidak bisa diselamatkan, termasuk termasuk surat-surat atau dokumen kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta RCTI Rabu 24 Februari 2021,Bu Chandra Kecewa dengan Elsa, Nino akan Ceraikan Elsa?

Namun, bagaimana cara menanganinya bila STNK dan BPKB tidak bisa diselamatkan saat banjir.

Menurut Kanit Regident Polres Subang IPTU Undang, mengatakan pihaknya melayani pengurusan STNK atau BPKB hilang karena peristiwa banjir yang melanda Kabupaten Subang.

"Cukup membawa STNK atau BKPB dengan membawa dokumen yang rusak, serta KTP asli pemilik," katanya.

Sementara jika STNK dan BPKB hilang akibat banjir, maka langkah pertama Anda perlu untuk segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta RCTI Rabu 24 Februari 2021,Bu Chandra Kecewa dengan Elsa, Nino akan Ceraikan Elsa?

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x