3.Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
4.Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan
5.Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai
6.STNK asli dan fotokopi
7.Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda
8.Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan)
“Pengurusan STNK yang rusak atau hilang dapat dilakukan di kantor Samsat di mana kendaraan tersebut terdaftar, kalau BPKB hilang harus proses dulu harus di cek kepolda dulu apa benar kendaraan itu milik nya. Sementara STNK rusak bisa langsung proses cetak ditunggu saja, kalau BPKB harus proses dan mekanisme dulu,” ucapnya. ***