Nantinya, saat melapor, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan yang wajib dibawa untuk proses mengurus dokumen kendaraan yang hilang tersebut.
Berikut syarat untuk pengurusan STNK hilang:
1.Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat
2.Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres
3.KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
4.Fotokopi STNK yang hilang berikut BPKB asli
Syarat untuk pengurusan BPKB hilang:
1.Isi formulir permohonan
2.KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan