Kemudahan Bagi Korban Terdampak Banjir Subang yang Kehilangan STNK dan BPKB, Ini Penjelasannya

- 24 Februari 2021, 13:57 WIB
Kanit Satlantas Polres Subang Regiden
Kanit Satlantas Polres Subang Regiden /Bambang Hermawan/Aksara Jabar/

Nantinya, saat melapor, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan yang wajib dibawa untuk proses mengurus dokumen kendaraan yang hilang tersebut.

Berikut syarat untuk pengurusan STNK hilang:

1.Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat

2.Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres

3.KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan

4.Fotokopi STNK yang hilang berikut BPKB asli

Baca Juga: Jadwal Acara TRANS TV Hari Ini Rabu 24 Februari 2021, ada Islam  Itu Indah dan Men in Black: International

Syarat untuk pengurusan BPKB hilang:

1.Isi formulir permohonan

2.KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x