Lockdown Total 12 Februari 2021 Hoax, Kemenkes RI Membantah, Ini Klarifikasinya

- 6 Februari 2021, 10:24 WIB
Edaran berita bohong terkait lockdown total  pada 12 Februari mendatang
Edaran berita bohong terkait lockdown total pada 12 Februari mendatang /tangkapan layar/

Bagi penyebar berita bohong sebagaimana diatur dalam UU ITE akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dengan denda Rp1 Miliar.

Ditambakan Kemenkes RI, menjelang libur panjang Imlek pada 12 Februari mendatang, pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih bijak memanfaatkan hari libur.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Mengapresiasi Warga di Kelurahan Cihaurgeulis karena Mengelola Sampah Secara Mandiri

Tetap berada di rumah jika tidak ada kepentingan mendesak. Tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dimana pun dan kapan pun.

Bagi masyarakat yang merayakan Imlek, Kemenkes mengharapkan, kegiatan penyambutan dan perayaan dilakukan secara sederhana dan daring dengan tanpa menghilangkan makna Imlek itu sendiri.***

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x