Bagi penyebar berita bohong sebagaimana diatur dalam UU ITE akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dengan denda Rp1 Miliar.
Ditambakan Kemenkes RI, menjelang libur panjang Imlek pada 12 Februari mendatang, pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih bijak memanfaatkan hari libur.
Tetap berada di rumah jika tidak ada kepentingan mendesak. Tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dimana pun dan kapan pun.
Bagi masyarakat yang merayakan Imlek, Kemenkes mengharapkan, kegiatan penyambutan dan perayaan dilakukan secara sederhana dan daring dengan tanpa menghilangkan makna Imlek itu sendiri.***