Penyelundup Narkoba yang Dibungkus Sale Pisang Digagalkan Petugas Lapas Sukabumi, Ini Kronologinya !

- 2 Februari 2021, 01:32 WIB
Barang bukti tujuh paket sabu disembunyikan dalam sale pisang yang berhasil digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, Senin (1/2/2021) (ANTARA/HO-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan)
Barang bukti tujuh paket sabu disembunyikan dalam sale pisang yang berhasil digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, Senin (1/2/2021) (ANTARA/HO-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) /


AKSARAJABAR- Aksi penyelundupan narkoba jenis sabu berhasil digagalkan oleh petugas Lapas Kelas II B Sukabumi, Jawa Barat pada Senin 1 Februari 2021.

Narkoba jenis sabu tersebut dibungkus didalam makanan Sale Pisang yang dibawa GI dan IBP untuk warga binaan lapas berinisak AG.

Dikutip Aksara Jabar dari Antara, Kepala Lapas Sukabumi Christo Victor Nixon Toar menjelaskan bahwa modus penyelundupan tersebut polanya hampir sama dengan kasus sebelumnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Selasa 2 Februari 2021, Ada Dahsyatnya 20201 dan Sinetron Ikatan Cinta

"Modus penyelundupan hampir sama dengan penggagalan sebelumnya, yaitu melalui pengunjung yang menitipkan makanan untuk WBP, namun melalui jenis makanan yang berbeda," kata Christo.

Kronologi penggalan, kata Christo bermula dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan GI dan IBP.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan secara mendetail. Adapun hasil yang didapatkan ada tujuh paket berisi kristal warna putih yang dibungkus aluminium "foil" bekas bungkus rokok.

Pihaknya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi Kota.

“Kami sudah menyerahkan tersangka GI dan IBPS beserta barang bukti yang ditemukan kepada Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Christo.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x