AKSARAJABAR – Seorang juru parkir berinisial RS, 26, dibekuk Aparat Kepolisian Sektor Andir Polrestabes Bandung setelah melakukan pencurian sepeda motor.
Modus operandinya dikatakan Kapolsek Andir Kompol Elsi F Anggraini, RS melakukan pencurian itu dengan mengincar kendaraan yang terparkir di teras rumah. Berbekal kemampuan membobol kunci motor, dia mencuri sebuah sepeda motor di Gang Erma Kecamatan Andir Kota Bandung, Jawa Barat.
"Setelah menyadari kehilangan, pemilik motor langsung melaporkan kepada kami. Dan anggota pun lakukan olah TKP," kata Elsi, di Bandung. Selasa, 26 Januari 2021.
Baca Juga: Kasus Anak Gugat Ayah, Majelis Hakim PN Bandung Sarankan Tempuh Jalur Mediasi
Dikatakannya, pelaku sebelum melancarkan aksinya telah menyiapkan kunci motor palsu. Pencurian itu pun menurut Elsi dilakukan cukup cepat di pemukiman masyarakat.
Pada polisi pelaku beralasan melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi akibat pandemik Covid-19. Namun, kata Elsi, barang curian itu belum sempat dijual oleh pelaku. Sehingga polisi langsung mengamankan pelaku sekaligus barang curian tersebut.
Saat ditangkap, pelaku pun tidak melakukan perlawanan apapun. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah rekaman CCTV dari sekitar tempat kejadian pencurian.
"Pelaku disangkakan Pasal 363 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. Pelaku pun ditahan di Mapolsek Andir," kata dia. ***