Sumedang Perpanjang PSBB Proporsional Hingga 8 Februari 2021

- 26 Januari 2021, 19:05 WIB
Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir
Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir /Istimewa/

AKSARAJABAR - Pemerintah Kabupaten Sumedang memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar / PSBB Proporsional, terhitung 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sumedang Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di Kabupaten Sumedang dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.

“Berdasarkan evaluasi dan juga keputusan dari pemerintah pusat kemudian dari Pemprov Jabar  pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan," kata Bupati Dony Ahmad Munir dalam keterangannya. Selasa, 26 Januari 2021.

Baca Juga: Kata Wirda Mansur Soal Dijodohkan dengan Hasan Ali Jaber: Ini Dibawa ke Doa Aja, Impian Sebagian Besar Wanita

Dikatakan dia, ada beberapa perubahan dalam perpanjangan PSBB Proporsional di sektor mal dan restoran. Perkantoran tetap 75 persen WFH, belajar mengajar tetap secara daring, sektor esensial termasuk industri tetap 100 persen beroperasi, pusat belanja mal berubah batasan menjadi sampai dengan pukul 20.00, dan dine in 25 persen, take away diizinkan.

Kemudian kegiatan lain, seperti konstruksi tetap berjalan, kegiatan ibadah 50 persen,  transportasi 50 persen penumpangnya dan maskimal beroperasi sampai pukul 20.00. "Ada perubahan yaitu di sektor mal dan restoran. Sebelumnya sampai pukul tujuh malam menjadi sampai pukul delapan malam,” katanya.

Disebutkan, PSBB proporsional ini merupakan ikhtiar untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Disiplin kita dalam menjalankan protokol kesehatan adalah penentunya,” kata Dony. ***

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x