Polresta Cirebon Berhasil Selamatkan Rp1,4 Miliar Uang Negara yang Dikorupsi Kades

- 21 Januari 2021, 21:24 WIB
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi. (ANTARA/Khaerul Izan)
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi. (ANTARA/Khaerul Izan) /

AKSARAJABAR – Selama Tahun 2020 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, Jawa Barat, berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp1,4 miliar dari kasus korupsi di empat desa.

"Uang negara yang kita selamatkan yaitu Rp1,4 miliar dari empat Kepala Desa," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon. Kamis, 21 Januari 2021.

Rerata uang yang diselamatkan itu dari kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh empat Kepala Desa. Syahduddi mengatakan untuk kasus korupsi yang masuk tahapan penyidikan dan saat ini sudah P21 itu hanya satu yaitu kasus di Desa Slendra, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, berinisial SO.

Baca Juga: Minim Pasokan dan Pembeli, Harga Daging Sapi di Cianjur Tembus Rp120.000 per kilogram

Di mana penangkapan tersangka korupsi ADD tahun 2016-2017 itu setelah Polresta Cirebon mendapatkan laporan adanya penyelewengan oleh Kepala Desa.

"Tersangka SO terbukti telah menggunakan ADD untuk kepentingan pribadi, sehingga negara dirugikan Rp129 juta," katanya.

Sementara untuk tiga Kepala Desa lainnya kata Syahduddi, kasusnya tidak dilanjutkan karena uang yang mereka korupsi dikembalikan lagi sebelum adanya proses penyidikan.

Seperti dilakukan Kepala Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, yang mengembalikan uang kompensasi pendirian sutet sebesar Rp534 juta sebelum dilakukan penyidikan.

Baca Juga: 25 Januari Kabupaten Bekasi Akan Terima 12.234 Vaksin Tahap Pertama

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah