"Mulai dari 15 sampai dengan 3 Februari kedepan,"ucapnya.
Kronologi
Dalam rilis dijelaskan bahwa Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang pada Tahun Anggaran 2017 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah dengan total sebesar Rp. 8.640.905.000,00 (delapan milyar enam ratus empat puluh juta sembilan ratus lima ribu rupiah).
Namun pada pelaksanaannya terdapat penyimpangan dalam realisasi kegiatan dan Laporan pertanggungjawaban Kegiatan Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Subang khususnya pada Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah.
Kemudian tersangka DRS. H. AMINUDIN, M,Si telah memerintahkan staf untuk membuat Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah yang tidak tertuang dalam Hasil Rapat BAMUS DPRD Kabupaten Subang, dengan cara membuat Laporan Pertanggujawaban (IPJ) seolah olah kegiatan tersebut dilaksanakan padahal tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif).
Oleh karena itu, Mengenai ancaman hukuman, Taliwondo menjelaskan, tersangka terancam hukuman pidanan Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP dengan ancaman minimal empat tahun penjara.***