Sekda Subang Jadi Tersangka Kasus SPPD Fiktif 2017, Kajari : Masih Ada Tersangka Lain

- 16 Januari 2021, 15:41 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Taliwondo
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Taliwondo /Iing Irwansyah/Aksara Jabar

 

AKSARAJABAR- Kejaaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, Drs.H Aminudin sebagai tersangka kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif tahun 2017, Sabtu 16 Januari 2021.

"Tersangka atas nama AM dalam status kedudukannya selaku Sekretaris Dewan dan saat ini tersangka aktif sebagai Sekda Kabupaten Subang," kata Kepala Kejari Kabupaten Subang, Taliwondo kepada media saat konperensi pers.

Menurutnya kasus ini masih sedang didalami, sehingga masih ada tersangka yang lain.

 Baca Juga: Data FDR Sriwijaya Air SJ-182 Berhasil Diunduh KNKT

"Saya pastikan tindak pidana korupsi ini ada tersangka yang lain,"paparnya.

Amin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Subang Nomor 01/M.2.28/Fd.1/01/2021 tanggal 15 Januari 2021.

"Kami lakukan penangkapan itu sore menjelang magrib. Kami berikan kesempatan dulu tersangka untuk melakukan ibadah salat Magrib,"ujarnya.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Barat Nomor : SR-950/PW10/5/2020 tanggal 30 Desember 2020 Perhitungan Kerugian Negara sebesar Rp. 835.400.000,00 (delapan ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).

Adapum soal status tersangka dilapas kelas II Subang, Taliwondo mengatakan bahwa itu merupakan tahanan titipan Kejaksaan.

"Mulai dari 15 sampai dengan 3 Februari kedepan,"ucapnya.

Kronologi

Dalam rilis dijelaskan bahwa Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang pada Tahun Anggaran 2017 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah dengan total sebesar Rp. 8.640.905.000,00 (delapan milyar enam ratus empat puluh juta sembilan ratus lima ribu rupiah).

Namun pada pelaksanaannya terdapat penyimpangan dalam realisasi kegiatan dan Laporan pertanggungjawaban Kegiatan Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Subang khususnya pada Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah.

Kemudian tersangka DRS. H. AMINUDIN, M,Si telah memerintahkan staf untuk membuat Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah yang tidak tertuang dalam Hasil Rapat BAMUS DPRD Kabupaten Subang, dengan cara membuat Laporan Pertanggujawaban (IPJ) seolah olah kegiatan tersebut dilaksanakan padahal tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif).

Oleh karena itu, Mengenai ancaman hukuman, Taliwondo menjelaskan, tersangka terancam hukuman pidanan Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP dengan ancaman minimal empat tahun penjara.***



Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah