Tiga Tahun Buron, Terpidana Korupsi Lift Kementerian Koperasi Ditangkap Tim Gabungan

- 15 Januari 2021, 17:12 WIB
Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangkap Rini Yulianthie Fatimah terpidana kasus korupsi pengadaan lift di Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Kemenkop-UMKM) di Jagakarsa. Jumat, 15 Januari 2021.
Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangkap Rini Yulianthie Fatimah terpidana kasus korupsi pengadaan lift di Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Kemenkop-UMKM) di Jagakarsa. Jumat, 15 Januari 2021. /ANTARA/HO-Kejari Jakarta Selatan/

"Tapi terpidana tidak mematuhi panggilan penuntut umum untuk melaksanakan eksekusi," katanya.

Tim Kejaksaan memasukkan Rini dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah menghilang dari kediamannya di Gudang Baru Moh. Kahfi, Jagakarsa.

Rini menghilang selama tiga tahun. Hingga akhirnya ditangkap di Jalan Rawa Cupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat pukul 09.45 WIB.

Odit menambahkan, setelah penangkapan saat ini Rini menjalani eksekusi dan penahanan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. ***

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x