Gugatan Rizal Ramli Ditolak MK, Hakim: Tak Dapat Menunjukkan Bukti Pernah Diusung Capres

- 14 Januari 2021, 18:19 WIB
KETUA Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilakukan secara virtual di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/10/2020).
KETUA Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilakukan secara virtual di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/10/2020). / ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj./

AKSARAJABAR - Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan Rizal Ramli agar aturan ambang batas presiden dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 dihapus karena dinilai menghilangkan hak konstitusional sejumlah partai politik yang ingin mengusung calon presiden.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Rizal Ramli tidak dapat menunjukkan bukti pernah diusung oleh partai atau gabungan partai seperti yang didalilkan ekonom senior itu dalam persidangan. Dia mendalilkan beberapa kali mendapat dukungan publik dari beberapa partai politik untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan diminta untuk membayar sejumlah uang.

"Namun, tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa pemohon pernah dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden," ujar Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring di Jakarta. Kamis, 14 Januari 2021.

Baca Juga: Mulai Minggu 17 Januari 2021, Beberapa Ruas Tol Ini Alami Penyesuaian Tarif, Cek Daftarnya

Tak hanya itu sebut Arief Hidayat, yang bersangkutan tidak menjelaskan kepada majelis hakim nama partai politik maupun gabungan partai yang memberikan dukungan dalam pemilihan presiden 2009 sehingga tidak diketahui partai atau gabungan partai tersebut memiliki suara yang signifikan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mahkamah Konstitusi menilai apabila benar didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, Rizal Ramli sewajarnya menunjukkan bukti dukungan itu atau menyertakan partai politik pendukung untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang bersama.

Terkait dalil Rizal Ramli mengalami kerugian potensial ketika mendeklarasikan diri dalam pemilihan presiden dan wakil presiden harus membayar sejumlah uang kepada partai politik tertentu, Mahkamah menilai hal tersebut tidak relevan dengan aturan ambang batas presiden dalam UU Pemilu.

"Dengan demikian, pemohon tidak mengalami kerugian dengan berlakunya norma tersebut serta tidak terdapat pula hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Apalagi klaim tersebut tidak didukung dengan bukti yang bisa meyakinkan Mahkamah," ucap Arief Hidayat. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x