Mulai Minggu 17 Januari 2021, Beberapa Ruas Tol Ini Alami Penyesuaian Tarif, Cek Daftarnya

- 14 Januari 2021, 15:02 WIB
Penyesuaian tarif di jalan tol, mulai berlaku pada hari Minggu 17 Januari 2021, ini daftarnya
Penyesuaian tarif di jalan tol, mulai berlaku pada hari Minggu 17 Januari 2021, ini daftarnya /dok Jasa Marga

AKSARAJABAR - PT Jasa Marga segera melakukan penyesuaian tarif terhadap enam ruas tol yang dikelola melalui sejumlah kelompok bisnisnya. Penyesuaian tarif terhitung mulai Minggu 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.

Keenam ruas tol yang mengalami penyesuaian tarif, Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami); Cikampek-Padalarang (Cipularang); Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi); Semarang Seksi A,B,C; Palimanan-Kanci (Palikanci); dan Surabaya-Gempol (Surgem). Aturan hukum pemberlakuan tarif baru pada enam ruas tol itu sudah ditetapkan.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan kenaikan tarif tol dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan dan membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif.

Baca Juga: Bupati Manggarai Barat Agustinus Jadi Tersangka atas Penjualan Aset Tanah Negara di Labuan Bajo

"Jadi pemenuhan perjanjian pengusahaan jalan tol sebagai suatu kerja sama pemerintah dengan badan usaha, pemenuhan SPM, peningkatan pelayanan sampai mendukung mobilitas logistik," tutur Heru Jakarta, Kamis 14 Januari 2021.

Ia melanjutkan, pada umumnya penyesuaian tarif untuk enam ruas tol tersebut merupakan penundaan karena Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020. Namun, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

"Kami saat ini dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda berbulan-bulan lamanya," pungkasnya.

Baca Juga: Viral Usai Divaksin Langgar Prokes, Raffi Ahmad Minta Maaf

Masih di tempat dan kesempatan yang sama, Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division Head Ari Wibowo menuturkan, penyesuaian tarif di beberapa ruas tol itu sebenarnya bersifat reguler atau menyesuaikan besarnya inflasi. Misalnya, Jalan Tol JORR, Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padaleunyi yang masuk ke dalam wilayah pengelolaan Regional JMT.

"Penyesuaian tarif untuk JORR, Cipularang dan Padaleunyi masih menyesuaikan dengan besaran inflasi. Di mana di ruas Cipularang dan Padaleunyi juga memberlakukan rasionalisasi tarif, yang merupakan penataan kelompok tarif dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan," pungkasnya.

Sekedar informasi, adanya rasionalisasi tarif ini, terdapat kenaikan juga penurunan besaran tarif, di Cipularang penurunan besaran tarif berlaku untuk Golongan III yang semula Rp79.500 menjadi Rp71.500, dan Golongan V yang semula Rp119.000 menjadi Rp103.500 atau turun sebesar 13 persen.

Baca Juga: Bupati Subang H.Ruhimat Apresiasi Pengrajin Arang di Cisaat Ciater

Sementara untuk Ruas Padaleunyi penurunan besaran tarif berlaku pada Golongan V yang semula Rp26.000 menjadi Rp23.500 atau turun sebesar 10 persen, dan tarif Golongan III tetap atau tidak ada kenaikan.***

Editor: Yoga Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x