Bupati Manggarai Barat Agustinus Jadi Tersangka atas Penjualan Aset Tanah Negara di Labuan Bajo

- 14 Januari 2021, 14:24 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Dok. PikiranRakyat


AKSARAJABAR- Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur atas kasus penjualan aset tanah negara diLabuan Bajo, Kamis siang 14 Januari 2021.

Dikutip Aksara Jabar dari PMJnews, Agustinus bersama 16 orang lainya sudah menajadi tersangka dalam kasus tersebut.

Agus ditetapkan menjadi tersangaka usai Kejaksaan Negeri Manggarai Barat memerikasnya ke empat kali atas dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah kepada pihak ketiga yang diduga merugikan negara Rp3 triliun.

Baca Juga: Viral Usai Divaksin Langgar Prokes, Raffi Ahmad Minta Maaf

Dikatakan Aspidsus Kejati NTT Muhammad Ilham Samudra bahwa total jumlah tersangka dalam kasus tersebut berjumlah 17 orang termasuk dengan Bupati Manggarai Barat.

"Kami menetapkan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula sebagai tersangka kasus jual beli aset negara di Labuan Bajo," ujarnya, kepada wartawan di Labuan Bajo, Kamis, 14 Januari 2021.

Muhammad Ilham mengatakan bahwa para tersangka itu akan langsung dibawa ke Kupang dan akan langsung ditahan di Kupang.

"Hari ini seluruh tersangka akan kita bahwa ke Kupang menggunakan pesawat komersial," papar Ilham.***

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah