Tiga Tahun Buron, Terpidana Korupsi Lift Kementerian Koperasi Ditangkap Tim Gabungan

- 15 Januari 2021, 17:12 WIB
Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangkap Rini Yulianthie Fatimah terpidana kasus korupsi pengadaan lift di Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Kemenkop-UMKM) di Jagakarsa. Jumat, 15 Januari 2021.
Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangkap Rini Yulianthie Fatimah terpidana kasus korupsi pengadaan lift di Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Kemenkop-UMKM) di Jagakarsa. Jumat, 15 Januari 2021. /ANTARA/HO-Kejari Jakarta Selatan/

AKSARAJABAR - Rini Yulianthie Fatimah buronan kasus korupsi pengadaan lift Kantor Kementrian Koperasi dan UMKM (UMKM) tak berkutik setelah tim gabungan Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung menangkapnya di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Jumat, 15 Januari 2021.

"Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengamankan terpidana yang merupakan DPO Kejari Jakarta Selatan dengan identitas Rini Yulianthie Fatiman," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo.

Dikatakan dia, Rini menjabat sebagai Direktur PT Karuniaguna Inti Semesta (PT KIS). Rini sudah tiga tahun menjadi buronan kasus tindak pidana korupsi pengadaan delapan unit lift di Kantor Kemenkop-UMKM Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Update Gempa Majene: 8 Orang Meninggal, 15.000 Orang Mengungsi

"Kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp17 miliar lebih," kata Odit.

Pada 8 Maret 2017, Mahkamah Agung (MA) memvonis Rini dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta dikompensasi dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp180 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika tidak, harta benda Rini akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta yang dimiliki Rini tidak cukup membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Menurut Odit, setelah putusan MA inkrah, Rini telah dipanggil secara patut selama tiga kali untuk melaksanakan eksekusi.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x