5. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Pemkab Subang melalui Wakil Bupati Subang telah mengundang pihak terkait dalam membahas soal pembelajaran tatap muka di Kabupaten Subang.***