Bupati Subang Putuskan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 akan Digelar melalui PJJ

- 8 Januari 2021, 19:12 WIB
Surat Edaran Bupati Subang Terkait Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh
Surat Edaran Bupati Subang Terkait Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh /Tangkapan Layar Surat Edaran Bupati Subang /

AKSARAJABAR- Pemerintah Kabupaten Subang memutuskan untuk tetap menggelar Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Meski sebelumnya, berdasarkan data 95 persen orang tua siswa menginginkan pembelajaran tatap muka untuk di gelar, Jumat 8 Januari 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Subang dengan nomor: PK .0115/Disdikbud.

Dalam SE tersebut, Bupati Subang H Ruhimat menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, Kemenag agar mematuhi poin- poin sebagai berikut :

Baca Juga: Wali Kota Bandung Oded M Danial Positif COVID-19

1. Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Kabupaten Subang

dilaksanakan tanggal 11 Januari 2021, yaitu dengan menggunakan model Pembelajaran Jarak Jauh (PIJ), sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut berkaitan dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk mengendalikan Pendemi COVID-19;

2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Kementrian Agama, dan Cabang Dinas Wilayah IV melaksanakan pengendalian terhadap kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PHI) dan kesiapan Satuan Pendidikan dalam mempersiapkan Pembelajaran Tatap Muka

3. Komite Sekolah agar berpartisipasi melaksanakan koordinasi dengan orang tua peserta didik memperhatikan, membimbing, mendampingi, dan mengawasi peserta didik dalam proses Pembelajaran Jarak Jaut (PJJ);

4. Hal-hal lain yang perlu diatur lebih lanjut dalam Panduan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Kabupaten Subang, ditetapkan dan dikelola oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang dan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Subang.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x