Polda Jabar Sudah Terima Surat P21, Kasus Bahar Smith Segera Dilimpahkan ke Kejati

- 30 Desember 2020, 20:30 WIB
Bahar bin Ali Smith
Bahar bin Ali Smith /Istimewa/

AKSARAJABAR - Polda Jabar segera melimpahkan kasus dugaan penganiayaan sopir taksi daring yang dilakukan Bahar Smith ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Setelah pihaknya menerima surat dari Kejati Jabar yang menyatakan perkara itu sudah lengkap.

"Kejaksaan Tinggi Jabar sudah memberikan surat dengan kode P21 (lengkap) yang menyatakan bahwa perkara yang ditangani oleh Polda Jabar terkait tersangka-nya Habib Bahar bin Smith itu dinyatakan lengkap," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung. Rabu, 30 Desember 2020.

Surat P21 dari Kejati Jawa Barat itu, kata dia, diterima pihaknya pada Selasa, 29 Desember 2020. Adapun kini menurutnya pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat tengah menyiapkan kebutuhan administrasi pelimpahan berkas itu.

Baca Juga: Bupati Garut Alokasikan Rp10 Miliar untuk Jaringan Internet Masuk Desa

Selain itu, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan pihak Bahar karena saat ini tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu tengah menjalani masa tahanan atas kasus penganiayaan sebelumnya terhadap remaja.

"Bagaimana mekanismenya nanti akan disampaikan oleh baik itu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum maupun dengan kejaksaan nanti," kata dia.

Namun, menurutnya tidak menutup kemungkinan persidangan kasus tersebut digelar di pengadilan setempat yang berada di Bogor. Karena Bahar sendiri kini tengah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, Disparbud Jabar Siapkan Tes Usap Antigen di Tempat Wisata

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi menyampaikan diduga ada satu pelaku lainnya yang terlibat penganiayaan sopir taksi itu, selain Bahar.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah